TUNTUNAN
THAHARAH DAN SHALAT
]
Indonesia [
رسائل
في الطهارة والصلاة
[ اللغة الأندونيسية ]
ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH
BIN BAZ
MUHAMMAD BIN SHALEH
AL-‘UTSAIMIN
عبدالعزيز بن عبدالله بن باز
محمد بن صالح العثيمين
Penerjemah :ALI MAKHTUM ASSALAMY
ترجمة:
علي مختوم السلمي
Murajaah :
MUHAMMADUN ABD HAMID, MA
DR.MUH.MU’INUDINILLAH
BASRI, MA
FIR'ADI NASRUDDIN
ABDULLAH, LC
ERWANDI TARMIZI
Maktab Dakwah Dan
Bimbingan Jaliyat Rabwah
المكتب التعاوني للدعوة وتوعية
الجاليات بالربوة بمدينة الرياض
1428 – 2007
DAFTAR ISI:
Isi
|
Hal
|
Daftar
Isi
|
3
|
Bagian
Pertama:
|
4
|
1. Praktek
Shalat Nabi r
|
5
|
2.
Wajibnya Melaksanakan Shalat Berjama'ah
|
20
|
Bagian
Kedua:
Tuntunan thaharah & Shalat
|
28
|
1. Wudhu'
|
29
|
Tata Cara Wudhu'
|
29
|
2. Mandi
|
31
|
Tata Cara mandi
|
31
|
3. Tayammum
|
32
|
Tata Cara
Tayammum
|
32
|
4. Shalat
|
33
|
Tata Cara Shalat
|
33
|
Yang Dimakruhkan
Dalam Shalat
|
40
|
Yang Membatalkan
Shalat
|
40
|
Yang Mengharuskan
Sujud Sahwi
|
41
|
5. Thaharah
Orang Yang Sakit
|
44
|
6. Shalat
Orang Yang Sakit
|
47
|
BAGIAN
PERTAMA:
PRAKTEK
SHALAT NABI r
DAN
WAJIBNYA SHALAT BERJAMA'AH
Oleh:
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baz
(Rahimahullah)
1. PRAKTEK SHALAT
NABI r
Dari Abdul Aziz
bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, ditujukan kepada setiap orang yang
menginginkan shalatnya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah r, sesuai dengan
sabdanya :
(( صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
))
“Shalatlah
kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. Bukhari)
Adapun rincian
praktek shalat Nabi r yang harus kita
ikuti adalah:
1. Menyempurnakan
wudhu, yakni berwudhu seperti yang diperintahkan Allah U dalam firman-Nya:
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki ” (Q.S; Al Maidah: 6).
Rasulullah r bersabda
(( لا تُقْبَلُ صَلاةٌ بِغَيْرِ
طَهُوْرٍ ))
“shalat tidak diterima
(tidak sah) bila tanpa bersuci”
2.Menghadap ke
kiblat (Ka’bah) dimanapun berada, dengan seluruh badan, dengan niat dalam
hati melakukan shalat yang hendak dikerjakan, baik shalat fardhu maupun shalat
sunnat.
Niat tidak perlu
diucapkan dengan lisan karena hal itu tidak dianjurkan dan tidak pernah dicontohkan
oleh Nabi r, dan juga para
shahabat y tidak pernah
melafadzkan dengan lisan mereka.
Nabi Muhammad r menyunahkan agar kita
ketika hendak shalat untuk membuat sutrah (batasan) sebagai tempat shalat, baik
ketika kita sebagai imam maupun shalat sendirian.
3.Takbiratul
ihram dengan mengucapkan “Allahu
Akbar” dengan menatap ke tempat sujud.
4.Mengangkat
tangan ketika takbir setinggi pundak atau sejajar telinga.
5.Meletakkan
kedua tangan di atas dada. Telapak tangan kanan berada di atas punggung telapak
tangan kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Wa'il bin Hujr dan
Qubaishah bin Halab At Tha'i dari bapaknya y.
6.Disunnahkan
membaca do’a istiftah (pembukaan) yaitu:
اَللَّـهُمَّ بَاعِدْ
بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْـرِبِ,
اَللَّهُـمَّ نَقِّنِي مِن خَطَايَاي
كمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ, اَللَّهمَّ
اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالمَاءِ
وَالثَّلْجِ وَالبَرَد
“Ya Allah, jauhkanlah aku dari
segala dosa-dosaku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya
Allah, bersihkanlah aku dari segala dosa-dosaku seperti dibersihkannya kain
putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari segala dosa-dosaku dengan air,
es dan embun”.
Selain do’a di
atas, boleh juga membaca do’a:
سُبْحَانَك اللَّهمَّ
وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
“Maha
suci Engkau, ya Allah. Aku memuji-Mu dengan pujian-Mu, Maha berkah Asma-Mu,
Maha tinggi kebesaran-Mu, dan tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Engkau.”
Kemudian membaca ta’awwudz:
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Dan basmalah:
serta surat Al Fatihah, karena
Rasulullah r pernah bersabda:
((
لاَ صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ))
“Tidak
sah shalat seseorang yang tidak membaca fatihatul Kitab.”
Setelah membaca surat Al Fatihah, ucapkanlah
“Aamiin” dengan suara keras dalam shalat jahriyah (shalat yang
bacaannya dikeraskan/ disuarakan). Setelah itu bacalah salah satu surat dari Al Qur’an yang
dihafal (yang mudah).
7.Ruku’ dengan
membaca takbir serta mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau sejajar
telinga. Lalu sejajarkan kepala dengan punggung, dan letakkan kedua tangan di
atas kedua lutut, dan renggangkan jari-jari, dan berada pada posisi tuma’ninah
(menenangkan badan) dalam ruku’, dan mengucapkan:
سُبْحَانَ
رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
“Maha
suci Allah yang Maha agung”.
Lebih utama bila
ucapan ini diulang-ulang tiga kali atau lebih. Dan disunnahkan juga menambahkan
bacaan:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللّهُمَّ
اغْفِرْ ليِ
“Maha
suci Allah, Rabb kami, dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”
8.Mengangkat
kepala setelah ruku’ dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau
telinga, seraya mengucapkan:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه
“Allah
Maha Mendengar orang yang memuji-Nya”.
Dibaca oleh imam,
dan juga ketika kita shalat sendirian.
Ketika berdiri
ucapkanlah:
رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا
مُبَارَكًا فِيْهِ مِلْءُ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا بَيْنَهُمَا
وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
"Ya
Rabb kami, bagi Engkau-lah segala puji dengan pujian yang banyak, yang baik dan
diberkati, yang memenuhi langit, bumi, antara langit dan bumi, dan memenuhi apa
saja yang Engkau kehendaki.”
Lebih baik lagi
apabila setelah mengucapkan do’a tersebut, membaca do'a:
أَهْلُ الثَّنَاءِ وَالمَجْدِ أَحَقُّ
مَا قَالَ العَبْدُ, وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ, اللََّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا
أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ, وَلاَ يَنْفَعُ ذاَ الجدِّ مِنْكَ
الجَدُّ
“Yang
memiliki pujian dan keagungan, Yang berhak menerima apa yang dikatakan
hamba-Nya. Kami semua milik-Mu, ya Allah. Tidak ada yang dapat menolak apa yang
telah Engkau berikan, tidak ada yang dapat memberikan apa yang telah Engkau
tolak, dan tidak ada gunanya bagi Engkau kekayaan dunia.”
Menambah do’a di
atas merupakan kebaikan, karena do’a di atas terdapat dalam beberapa hadits
yang shahih.
Ketika berdiri
dari ruku’, makmum mengucapkan “Rabbanaa wa lakal hamdu …” Dan
seterusnya.
Baik imam,
munfarid (orang yang shalat sendirian) dan makmum disunnahkan meletakkan kedua
tangan di atas dada seperti ketika berdiri sebelum ruku’. Ini berdasarkan
petunjuk dari Rasulullah r dari hadits yang
diriwayatkan dari Wa'il bin Hujr dan Sahal bin Sa'ad radhiyallahu 'anhuma.
9.Sujud dengan
mengucapkan takbir serta meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan (jika mampu).
Bila tidak bisa/ tidak
mampu, maka boleh mendahulukan tangan sebelum lutut. Dan jari-jari kedua kaki
dan kedua tangan dihadapkan ke arah kiblat, dan jari-jari tangan dirapatkan.
Sujud di atas
hendaknya dengan menggunakan anggota sujud yang tujuh, yakni kening bersama
hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki, serta mengucapkan:
سُبْحَانَ
رَبِّيَ الأَعْلىَ
“Maha
Suci Allah yang Maha Tinggi” ( 3x atau lebih).
Disunnahkan juga
membaca:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ
لِيْ
“Maha
Suci Engkau, ya Allah, Rabb kami, dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah
aku.”
Dan disunnahkan
pula memperbanyak do’a. Rasulullah r bersabda:
(( أَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوْا
فِيْهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُوْدُ فَاجْتَهِدُوْا فِي الدُّعَاءِ
فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ ))
“Ketika ruku’ maka agungkanlah (nama) Rabbmu.
Dan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdo’a, karena do’a kalian
layak untuk dikabulkan”.(HR. Muslim).
((
أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوْا مِنَ
الدُّعَاءِ))
“Kondisi
dimana seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah di saat ia sedang
sujud, karena itu perbanyaklah do’a”. (HR. Muslim).
Disunnahkan pula
berdo’a untuk diri sendiri dan mendo'akan umat Islam lainnya untuk kebaikan di
dunia dan di akhirat.
Ketentuan lainnya
adalah merenggangkan kedua lengan dari kedua lambung, tidak merapatkan perut
dengan paha, merenggangkan kedua paha dari kedua betis dan mengangkat kedua
lengan dari tanah (lantai/ tempat sujud). Hal ini sebagaimana yang disabdakan
oleh Rasulullah r:
((
اِعْدِلُوْا فِي السُّجُوْدِ, وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِراَعَيْهِ انْبِسَاطَ
الْكَلْبِ ))
“Tegaklah dalam sujud kalian, jangan ada salah
seorang dari kalian yang meletakkan kedua lengannya seperti seekor anjing.”
10.Mengangkat
kepala dari sujud (bangun dari sujud) sambil mengucapkan takbir, menghamparkan telapak
kaki yang kiri dan mendudukinya, menegakkan kaki yang kanan, meletakkan kedua
tangan di atas kedua paha atau lutut, dan mengucapkan:
(( رَبِّ اغْفِرْ
لِي رَبِّ اغْفِرْ ليِ رَبِّ اغْفِرْ ليِ, اللَّهُمَّ اغْفِرْ ليِ وَارْحَمْنِي
وَارْزُقْنِي وَعَافِنِي وَاهْدِنِي وَاجْبُرْنِي ))
“Ya
Rabb, ampunilah aku (3x). Ya Allah, ampunilah aku, kasihilah aku, berikanlah
rizki-Mu kepadaku, sehatkanlah aku, tunjukilah aku, dan cukupkanlah segala
kekuranganku".
Thuma’ninah (menenangkan
badan) ketika duduk sehingga tulang-tulangnya kembali lagi ke tempat asalnya,
seperti i’tidal setelah ruku’ . Nabi Muhammad r memanjangkan i'tidal
dan duduk di antara dua sujud.
11.Sujud kedua
dengan mengucapkan takbir, dan mengerjakan seperti yang dikerjakan pada
sujud pertama.
12.Mengangkat
kepala dengan mengucapkan takbir; lalu duduk sejenak seperti duduk di antara
dua sujud, dan yang ini disebut dengan duduk istirahat. Menurut salah satu
pendapat ulama ini merupakan amalan yang disunnahkan. Karena itu apabila ini
ditinggalkan tidak apa-apa dan pada kondisi tersebut tidak ada dzikir maupun
do’a yang harus diucapkan.
Kemudian bangkit
ke raka'at yang kedua dengan bertumpu pada kedua lutut (bila kondisi
memungkinkan). Bila tidak mampu, maka boleh bertumpu pada alas (dasar/ tempat
sujud).
Lalu membaca surat Al Fatihah, dan selanjutnya membaca salah satu surat dari Al Qur’an. Baru
setelah itu mengerjakan seperti yang dilakukan pada raka'at pertama.
Makmum tidak
diperkenankan mendahului imam, karena Nabi r telah
memperingatkan hal itu kepada umatnya. Hukumnya makruh apabila gerakan makmum
bersamaan dengan imam. Yang disunnahkan adalah semua perbuatan makmum (dalam
shalat) dilakukan setelah imam tanpa menunggu-nunggu dan setelah terhentinya
suara imam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah r:
(( إِنَّمَا جُعِلَ
الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلا تَخْتَلِفُوْا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا,
وَإِذاَ قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, فَقُوْلُوْا: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ,
فَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوْا ))
“Imam
hanya dijadikan untuk diikuti, karenanya janganlah kalian menyelisihi imam,
apabila imam takbir, maka takbirlah, apabila imam mengucapkan “sami’allaahu
liman hamidah” maka ucapkanlah: “Rabbanaa wa lakal hamd.” Apabila
imam sujud, maka sujudlah". (HR. Bukhari dan Muslim).
13.Apabila shalat
terdiri dari dua raka'at, seperti shalat Subuh, shalat Jum’at dan shalat
Ied, maka setelah sujud yang kedua, duduk dengan menegakkan kaki yang kanan,
dan duduk di atas kaki yang kiri, meletakkan tangan kanan di atas paha kanan,
menggenggam semua jari kecuali jari telunjuk yang mengisyaratkan pengesaan
Allah U, atau menggenggam
jari kelingking dan jari manis saja sedangkan jari tengah beserta ibu jari
membentuk lingkaran, lalu mengisyaratkan jari telunjuk, ini juga baik bila
dilakukan. Kedua cara ini berdasarkan hadits Nabi r. Dan tangan kiri
diletakkan di atas paha atau lutut yang kiri juga. Dalam duduk ini kemudian
membaca tasyahud, yaitu:
التَحِيَّاتُ ِللهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَيِّبَاتُ,
السَّلامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ,
السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَآَلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيـْدٌ مَجِيْدٌ, وَبَارِكْ عَلَى مُحَـمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَـمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْـمَ وآل إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ
حَمِيـْدٌ مَجِيـْدٌ, اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُـوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ
وَمِنْ عَـذَابِ القَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ
فِتْـنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّال
“Segala
puja dan puji, shalawat dan kebaikan milik Allah, keselamatan dari Allah,
rahmat-Nya dan keberkahan-Nya kepadamu wahai Nabi r, keselamatan
kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shaleh. Aku bersaksi bahwasanya tidak
ada Ilah yang berhak disembah selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad itu
hamba dan utusan-Nya. Ya Allah sampaikan keselamatan kepada Muhammad dan kepada
keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan keselamatan kepada
Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung,
berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati
Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.
Ya Allah aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari
siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al Masih
Ad-Dajjal”.
Kemudian berdo'a
apa saja meminta kebaikan di dunia dan akhirat, dan jika mendo'akan orang tua
atau sesama kaum muslimin, maka tidak apa-apa, baik dilakukan dalam shalat
wajib maupun dalam shalat sunnah.
Selanjutnya salam
ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ, اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
14.Apabila
shalat terdiri dari tiga raka'at, seperti shalat Maghrib, atau empat raka'at,
seperti shalat Dzuhur, Ashar dan shalat Isya’. Maka setelah membaca tasyahud
dan shalawat kepada Nabi r, berdiri lagi dengan bertumpu pada lutut,
mengangkat kedua tangan setinggi pundak dengan mengucapkan “Allahu Akbar”
dan meletakkan kedua tangan di atas dada, lalu membaca Al Fatihah saja.
Apabila dalam raka'at
ketiga dan keempat dari shalat Dzuhur sesekali menambah bacaan ayat sesudah surat Al Fatihah, maka
tidak apa-apa, karena ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id t.
Kemudian melakukan
tahiyat pada raka'at ketiga dari shalat Maghrib dan setelah raka'at keempat
dari shalat Dzuhur, Ashar atau Isya’; membaca shalawat kepada Nabi r, memohon
perlindungan dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, dan fitnah Dajjal,
memperbanyak do'a sebagaimana pada shalat yang dua raka'at. Pada saat ini
duduknya “Tawarruk”, yakni meletakkan kaki kiri di bawah kaki
kanan, pantat di atas lantai/alas dengan menegakkan kaki kanan. Ini berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abi Humaid t.
Setelah itu
melakukan salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ .
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
Kemudian
beristighfar (3x) dan mengucapkan:
اَللَّــهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ
تَبَارَكْتَ يَا ذَا اْلجَلالِ وَاْلإكْرَامِ, لاَ إِلَهَ إِلا الله ُ وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ اْلمُلْكُ وَ لَهُ اْلحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
قَدِيْرٌ. لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِالله. اَللَّــهُمَّ لاَ مَانِعَ
لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا اْلجَدِّ
مِنْكَ اْلجَدُّ, لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِالله. وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ
إِيَّاهُ. لَهُ النِّعْمَةُ وَ لَهُ اْلفَضْلُ وَ لَهُ الثَّنَاءُ اْلحَسَنُ. لاَ
إِلَهَ إِلاَّ الله ُ مُخْلِصِـيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ اْلكَافِرُوْنَ.
“Ya
Allah, Engkau Maha Sejahtera, dari Engkaulah datangnya kesejahteraan, Engkau
Maha Berkah, wahai yang mempunyai Keagungan dan Kemuliaan, tiada Ilah yang
berhak disembah selain Allah yang Esa,
tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia berkuasa
atas segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang mampu menghalangi apa yang Engkau
berikan, tidak ada yang mampu memberi sesuatu yang Engkau tolak, dan tidak ada
gunanya bagi Engkau kekayaan manusia, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan izin
Engkau, ya Allah. Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah. Kami tidak
menyembah selain Dia. Bagi-Nya kenikmatan, bagi-Nya anugrah, dan bagi-Nya
pujian yang baik. Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah. Kami
mengikhlaskan dien ini (agama ini) karena-Nya, meskipun orang-orang kafir
membenci.”
Kemudian membaca tasbih
(subhanallah) 33x, membaca hamdalah (Al Hamdulillah) 33x,
dan takbir (Allahu Akbar) 33x, dan untuk kesempurnaan, maka bacalah:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ وَحْدَهُ
لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
قَدِيْرٌ.
“Tiada Ilah yang
berhak disembah selain Allah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya
kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia berkuasa atas segala sesuatu.”
Lalu membaca ayat
kursi, surat Al Ikhlash, surat Al Falaq dan surat An Naas setelah shalat.
Disunnahkan untuk mengulang-ulang
tiga surat
tersebut sebanyak tiga kali setelah shalat Maghrib dan Subuh. Ini berdasarkan
hadits yang shahih. Setelah melakukan shalat Maghrib dan Subuh juga disunnahkan
untuk membaca dzikir di bawah ini sepuluh kali setelah membaca dzikir-dzikir
yang telah disebutkan di atas:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ
اْلمُلْكُ وَ لَهُ اْلحَمْدُ يُـحْيِيْ وَيُـمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
قَدِيْرٌ
"Tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak
ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nyalah segala pujian, Dialah
Dzat Yang Menghidupkan dan Mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala
sesuatu".
Berdasarkan hadits
Nabi r tentang hal ini.
Seorang imam,
setelah mengucapkan istighfar (3x) dan mengucapkan:
اَللَّــهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ
السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا اْلجَلالِ وَاْلإكْرَامِ
"Ya Allah Engkau Maha Sejahtera,
dari-Mu kesejahteraan, Maha Berkah Engkau wahai Dzat yang memiliki Keagungan
dan Kemuliaan".
Ia berpaling menghadap makmumnya,
kemudian berdzikir (dzikir seperti dijelaskan di atas). Amalan ini sebagaimana
telah ditunjukkan beberapa hadits Nabi r, diantaranya
hadits yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu 'anha dalam shahih Muslim.
Dan yang perlu dipahami dengan baik bahwa dzikir hukumnya sunnah bukan wajib.
Setiap muslim dan
muslimah disunnahkan untuk senantiasa berusaha melaksanakan shalat dua belas raka'at
disaat tidak bebergian (safar) yaitu empat raka'at sebelum Dzuhur, dua raka'at
setelah Dzuhur, dua raka'at setelah Maghrib, dua raka'at setelah Isya’ dan dua raka'at
sebelum Subuh. Karena Nabi r selalu memelihara
shalat-shalat sunnah ini. Shalat-shalat sunnah ini disebut dengan sunnah Rawatib.
Ummi Habibah radhiyallahu
'anha meriwayatkan bahwa Nabi r bersabda:
((
مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِيْ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ
بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ ))
“Barang
siapa melaksanakan shalat sunnah 12 raka'at setiap hari, maka akan disediakan
untuknya rumah di surga”. (HR. Muslim).
Ketika bepergian
atau dalam perjalanan, Nabi r meninggalkan
shalat sunnah sebelum dan sesudah Dzuhur, shalat sunnah ba’da Maghrib, dan
shalat sunnah ba’da Isya’. Tetapi beliau masih tetap menjaga shalat sunnah
sebelum Subuh, dan shalat witir. Oleh kerena itu kita perlu meneladani kehidupan
beliau, karena Allah U telah berfirman:
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu)
bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia
banyak menyebut Allah”. (QS. Al -Ahzab: 21).
Rasulullah r pun telah
bersabda:
(( صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي
))
“Shalatlah
kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”.
Allah U pemberi taufiq,
dan semoga salam sejahtera tetap terlimpah kepada Nabi kita, Muhammad bin
Abdullah, kepada keluarganya, para shahabatnya, dan para pengikutnya sampai
hari kiamat.
2. KEWAJIBAN
MELAKSANAKAN SHALAT BERJAMA'AH
Banyak orang yang
meremehkan shalat berjama'ah. Yang menjadi alasan mereka adalah sikap ketidak
pedulian sebagian ulama terhadap masalah ini. Oleh karenanya, dalam tulisan ini
saya berkewajiban untuk menjelaskannya karena sebenarnya masalah ini teramat
penting.
Setiap muslim
tidak dibenarkan meremehkan masalah yang dianggap penting oleh Allah U (dalam Kitab suci-Nya)
dan Rasul-Nya (dalam sunnahnya).
Allah U telah banyak
menyebut kata “Shalat” dalam Al Qur’anul Karim. Ini sebagai
pertanda begitu pentingnya perkara ini. Allah U telah
memerintahkan kita untuk memelihara dan melaksanakan shalat dengan berjama'ah.
Allah U juga menegaskan
bahwa meremehkan dan malas mengerjakan shalat berjama'ah termasuk sifat orang
munafik. Dan hal ini terdapat dalam salah satu firman-Nya:
“Peliharalah
segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam
shalatmu) dengan khusyu’”. (Al Baqarah: 238).
Bagaimana mungkin seorang
muslim dapat dikatakan sebagai orang yang memelihara dan mengagungkan shalat,
bila ia tidak melakukan (bahkan meremehkan) shalat berjama'ah bersama
rekan-rekannya.
Allah U berfirman:
“Dan
dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’". (Al Baqarah: 43).
Ayat yang mulia
ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjama'ah. Pada awal ayat tersebut
Allah U sudah
memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, ini berarti kita diperintahkan
Allah U untuk memelihara
shalat berjama'ah, bukan sekedar mengerjakan shalat saja.
Dalam surat An Nisaa’ ayat 102,
Allah U berfirman:
“Dan
apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka
berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka
(yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at), maka hendaklah
mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang
golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan
hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata …”. (An Nisaa’: 102).
Pada ayat di atas
Allah U mewajibkan kaum
muslimin untuk mengerjakan shalat berjama'ah dalam keadaan perang. Apatah lagi
dalam keadaan damai?!
Jika seorang
muslim diperbolehkan meninggalkan shalat berjama'ah (oleh Allah U), tentu kaum
muslimin yang lain yang tengah berbaris menghadapi serangan musuh dan yang
paling terancam dibolehkan meninggalkan shalat berjama'ah.
Tetapi di dalam
ayat di atas, perintah Allah U tidaklah
demikian. Dari sini kita dapat mengetahui bahwa shalat berjama'ah merupakan
kewajiban utama. Oleh karenanya tidak dibenarkan seorang muslim meninggalkan
kewajiban tersebut.
Abu Hurairah t meriwayatkan
bahwa Nabi r pernah bersabda:
(( لَقَدْ هَمَمْتُ
أَنْ آمُرَ بِالصَّلاةِ, فَتُقَامُ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ،
ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حَزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُوْنَ
الصَّلاَةَ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ ))
“Aku
berniat memerintahkan kaum muslimin untuk mendirikan shalat. Maka aku
perintahkan seseorang untuk menjadi imam dan shalat bersama manusia. Kemudian
aku berangkat dengan sekelompok kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar
menuju orang-orang yang enggan shalat berjama'ah, dan niscaya aku bakar
rumah-rumah mereka". (HR. Bukhari dan Muslim).
Abdullah bin
Mas’ud t berkata: “Engkau
telah melihat kami, tidaklah seseorang yang meninggalkan shalat berjama'ah,
kecuali ia seorang munafik yang diketahui kenifakan-nya, atau seseorang yang
sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) di antara dua
orang untuk mendatangi shalat (berjama'ah di masjid).”
Abdullah bin
Mas’ud t lalu menegaskan: “Rasulullah
r mengajarkan kepada
kami jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di
masjid (shalat berjama'ah di masjid).”
(HR. muslim).
Abdullah bin
Mas’ud t berkata: “Barang
siapa ingin bertemu Allah U di hari akhir
nanti dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia memelihara semua shalat yang
diserukan-Nya. Allah U telah menetapkan
kepada Nabi kalian jalan-jalan hidayah dan shalat itu termasuk jalan hidayah. Jika
kalian shalat di rumah berarti kalian telah meninggalkan jalan Nabi kalian.
Jika kalian meninggalkan jalan Nabi kalian, niscaya kalian akan tersesat.
Seorang lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju ke masjid, maka Allah U menulis setiap
langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus satu
kejahatannya. Engkau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang
meninggalkan shalat (berjama'ah) kecuali orang munafik yang sudah nyata dan
jelas kenifakan-nya. Perlu diketahui pernah ada seorang lelaki hadir dengan
dituntun di antara dua orang untuk didirikan di shaf. ”
Dari Abu Hurairah t dikisahkan bahwa
pernah ada seorang lelaki buta bertanya kepada Rasulullah r, “Wahai Rasulullah,
aku tidak mempunyai penuntun yang menggandengku ke masjid. Apakah aku
mendapatkan keringanan untuk shalat di rumah saja?” Rasulullah r bertanya
kepadanya: “Apakah kamu mendengarkan adzan (seruan) untuk shalat ?”, “Ya”
jawab lelaki buta itu. Rasulullah r lalu berkata
dengan tegas, “jika demikian datangilah masjid untuk shalat berjama'ah !.”
Hadits yang
menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah dan kewajiban melaksanakannya di rumah
Allah U sangat banyak. Oleh
karena itu setiap muslim wajib memperhatikan dan bersegera melaksanakannya.
Juga wajib untuk memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga,
tetangga, dan seluruh teman-teman seakidah, agar mereka mengerjakan perintah
Allah U dan perintah
Rasul-Nya. Agar mereka takut terhadap larangan Allah U dan Rasul-Nya,
dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, di
antaranya sifat malas mengerjakan shalat. Allah U telah berfirman:
“Sesungguhnya
orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka.
Apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas, mereka
bermaksud untuk riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia, dan tidaklah mereka
menyebut Allah kecuali sedikit sekali. mereka dalam keadaan ragu-ragu antara
yang demikian (iman atau kafir). Tidak masuk dalam galongan ini (orang-orang
yang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barang
siapa yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan
(untuk memberi petunjuk) baginya.” (An Nisaa’: 142-143).
Meninggalkan
shalat berjama'ah merupakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama
sekali. Dan perlu kita pahami bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran dan
keluar dari Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi r:
((
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ ))
“Batas
pemisah antara seseorang dengan kekafiran dan kemusyrikan adalah meninggalkan
shalat.”
(H.R; Muslim).
Rasulullah r juga pernah
bersabda:
(( َالْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ
الصَّلاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ))
“Janji
yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa
meninggalkannya maka ia telah kafir.”
Setiap muslim
wajib memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat sesuai dengan yang
disyari'atkan Allah U, dan
mengerjakannya secara berjama'ah di rumah-rumah Allah U. Seorang muslim
wajib ta'at kepada Allah U dan Rasul-Nya,
serta takut akan murka Allah U dan siksa-Nya.
Apabila kebenaran
telah tampak dan dalil-dalilnyapun telah jelas, maka siapapun tidak dibenarkan
menyeleweng serta mengingkarinya dengan alasan menurut perkataan si fulan ini
atau si fulan itu, karena Allah U telah berfirman:
“Jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(An
Nisaa’: 59).
“Maka
hendaklah orang-orang yang menyalahi kehendaknya (Rasul) takut akan ditimpa
cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An Nuur: 63).
Tidak diragukan
lagi, bahwasanya shalat berjama'ah mempunyai beberapa hikmah serta maslahat
yang banyak. Hikmah yang paling tampak adalah akan timbul di antara sesama
muslim sikap saling mengenal dan saling membantu untuk kebaikan, ketakwaan, dan
saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran.
Hikmah lainnya
adalah untuk memberi dorongan kepada orang yang meninggalkannya, dan memberi
pengajaran kepada orang yang tidak tahu. Juga untuk menumbuhkan rasa tidak
suka/benci terhadap kemunafikan, untuk memperlihatkan syi'ar-syi'ar Allah U di tengah-tengah
hamba-hamba-Nya, dan sebagai sarana dakwah lewat ucapan serta perbuatan.
Semoga Allah U melimpahkan
taufiq-Nya kepada saya dan anda sekalian untuk mencapai ridha-Nya serta
perbaikan dalam masalah dunia dan akhirat. Kami juga memohon perlindungan kepada
Allah U dari
kejahatan-kejahatan diri serta keburukan amalan-amalan kami dan dari
sifat-sifat yang menyerupai orang-orang kafir dan munafik. Sesungguhnya Dia
Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
BAGIAN KEDUA
TUNTUNAN
THAHARAH DAN
SHALAT
OLEH:
SYEIKH
MUHAMMAD BIN SHALEH AL UTSAIMIN
(Rahimahullah)
Penerjemah:
ALI MAKTUM
ASSALAMY
EDITOR:
Muhammadun Abdul Hamid, MA
DR.MUh.Mu'inudinillah
bashri, MA
Mudzakkir Muhammad
Arif, MA
Fir'adi Nasruddin
Abdullah, Lc.
WUDHU
Wudhu adalah
thaharah yang wajib dari hadats kecil, seperti buang air kecil, buang air
besar, keluar angin dari dubur (kentut), dan tidur nyenyak, serta memakan
daging unta.
Tata cara berwudhu:
1.Niat berwudhu di
dalam hati, tanpa diucapkan, karena Nabi r tidak pernah
melafadzkan niat dengan lisan dalam berwudhu, shalat, dan ibadah apapun. Allah U mengetahui apa
yang ada di dalam hati tanpa pemberitaan kita.
2.Membaca “Basmallah”.
3.Membasuh kedua
telapak tangan (3x).
4.Berkumur serta
menghirup air ke hidung (3x).
5.Membasuh seluruh
wajah (batasan muka melebar antara dua telinga) dan dari awal tempat tumbuh
rambut kepala hingga dagu (batasan memanjang) (3x).
6.Membasuh kedua
tangan, dari ujung jari sampai siku. Di awali dengan tangan kanan, kemudian
tangan kiri (3x).
7.Mengusap kepala,
yaitu dengan membasahi tangan kemudian menjalankannya dari kepala bagian depan
sampai bagian belakang, kemudian mengembalikannya (mengembalikan tangan
tersebut dari belakang sampai ke depan
lagi), (1x).
8.Mengusap kedua
telinga dengan memasukkan jari telunjuk ke dalam lubang telinga, dan mengusap
bagian luar (belakang) dengan ibu jari (1x).
9.Membasuh kedua
kaki, yaitu dari ujung jari sampai mata kaki, diawali dengan kaki kanan,
kemudian kaki kiri (3x).
MANDI
Mandi adalah
thaharah (bersuci) wajib dari hadats besar, seperti janabah dan haidh.
Tata cara mandi :
1.Niat mandi tanpa
diucapkan.
2.Membaca “basmalah”.
3.Wudhu dengan
sempurna.
4.Menciduk air
untuk kepala, dan bila sudah merata, maka barulah mengguyurkannya (3x).
5.Membasuh seluruh
badan.
TAYAMMUM
Tayammum adalah
thaharah (bersuci) yang wajib dengan menggunakan tanah (debu) sebagai pengganti
wudhu dan mandi, bagi orang yang memang tidak memperoleh air atau sedang dalam
kondisi berbahaya bila menggunakan air.
Tata cara
tayammum:
Niat bertayammum
sebagai pengganti wudhu atau mandi. Kemudian menepukkan kedua telapak tangan
pada tanah atau yang berhubungan dengannya seperti tembok, lalu mengusap wajah
dan kedua telapak tangannya.
SHALAT
Shalat adalah
ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan
diakhiri dengan salam.
Apabila seseorang
hendak melakukan shalat, maka ia wajib berwudhu terlebih dahulu jika ia
berhadats kecil, atau mandi terlebih dahulu jika ia berhadats besar, atau
bertayammum jika ia tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi tidak diizinkan
memakai air. Selain itu ia juga harus terlebih dahulu membersihkan badan,
pakaian, dan tempat shalat dari najis.
Tata cara shalat:
1.Menghadap kiblat
dengan seluruh badan tanpa berpaling dan
menoleh.
2.Niat shalat yang
ingin dikerjakan (di dalam hati, tanpa diucapkan).
3.Takbiratul Ihram
(Takbir pembukaan) dengan mengucapkan “Allahu Akbar” dan
mengangkat kedua tangan ketika bertakbir.
4.Meletakkan
telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri di atas dada.
5.Membaca
istiftah, yaitu:
اَللَّـهُمَّ
بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ
كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْـرِبِ,
اَللَّهُـمَّ نَقِّنِي مِن خَطَايَايَ
كمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ, اَللَّهمَّ
اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالمَاءِ
وَالثَّلْجِ وَالبَرَد
“Ya
Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa-dosaku, sebagaimana Engkau telah
menjauhkan antara timur dengan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari
dosa-dosaku, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah,
cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, es, dan embun.”
6.Membaca: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
7.Membaca basmalah,
dan surat Al Fatihah:
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Maha pemurah lagi Maha
Penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami
menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami
jalan yang lurus. (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahi nikmat
kepada mereka; bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan (pula) jalan
mereka yang sesat.” (QS.
Al Fatihah: 1-7).
Kemudian
mengucapkan “Aamiin“, yang artinya: “Ya Allah, kabulkanlah
permohonan kami.”
8.Membaca salah
satu surat dari Al Qur’an (yang biasa dibaca dan
dihafal), dan panjangkanlah bacaan surat
dalam shalat Subuh.
9.Ruku', yakni
menundukkan punggung karena mengagungkan Allah U; membaca takbir ketika ruku', dan mengangkat
kedua tangan setinggi pundak. Disunnahkan menundukkan punggung serta menjadikan
kepala lurus/sejajar dengan punggung, serta meletakkan kedua tangan di atas
lutut dengan merenggangkan jari.
10.Ketika ruku'
mengucapkan:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
“Maha
Suci Rabbku yang Maha Agung.” (3x).
Lebih utama jika
mau menambah dengan ucapan:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللّهُمَّ
اغْفِرْ ليِ
“Maha
Suci Engkau, ya Allah, dan dengan memuji Engkau, ampunilah aku.”
11.Mengangkat
kepala dari ruku’, seraya mengucapkan:
سَمِعَ اللهُ لمَِِنْ حَمِدَهُ
“Allah
mendengar orang yang memuji-Nya.”
Lalu mengangkat
kedua tangan setinggi pundak.
Makmum tidak mengucapkan: (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ)
Tetapi mengucapkan: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
12.Setelah
mengangkat kepala, mengucapkan:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ
الأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
“Ya
Rabb kami, bagi-Mu pujian dengan sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa
saja yang Engkau kehendaki.”
13.Sujud yang
pertama dengan khusyu', serta mengucapkan “Allahu Akbar” dan
bersujud di atas anggota sujud yang tujuh, yaitu kening bersama hidung, kedua
telapak tangan, kedua lutut, dan jemari kedua kaki. Renggangkan kedua tangan
dari lambung/perut, dan tidak meletakkan kedua lengan tangan di atas tanah,
serta hadapkan jemari kaki ke arah kiblat.
14.Dalam bersujud
mengucapkan:
سُبْحَانَ
رَبِّيَ اْلأَعْلَى
lebih baik lagi jika menambah
bacaan:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِيْ
“Maha
Suci Engkau, ya Allah, Rabb kami dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah
aku.”
15.Mengangkat
kepala dari sujud, seraya mengucapkan: “Allahu Akbar”.
16.Duduk di antara
dua sujud, di atas telapak kaki yang kiri dan menegakkan telapak kaki yang
kanan; meletakkan tangan kanan di atas ujung paha kanan mendekati lutut;
menggenggam jari kelingking dan jari manis, serta mengangkat jari telunjuk,
lalu menggerak-gerakkannya ketika berdo'a. Ujung ibu jari hubungkan dengan jari
tengah seperti membentuk lingkaran, dan letakkan tangan kiri dengan jari-jari
terbuka di atas ujung paha kiri yang dekat dengan lutut.
17.Dalam duduk diantara
dua sujud mengucapkan:
رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَارْزُقْنِيْ
وَاجْبُرْنِيْ وَعَافِنِيْ
“Ya
Rabbku, ampunilah aku, kasihanilah aku, limpahkanlah rizki-Mu kepadaku,
cukupkanlah kekuranganku, dan sehatkanlah aku.”
18.Kemudian sujud
kedua dengan khusyu', dimana bacaan dan
perbuatannya seperti pada waktu sujud pertama, dan bertakbirlah ketika hendak
sujud.
19.Berdiri dari
sujud kedua, seraya mengucapkan takbir, dan lakukan raka'at yang kedua yang
bacaan serta perbuatannya seperti yang dilakukan pada raka'at pertama. Hanya
saja pada raka'at ini tidak membaca istiftah.
20.Kemudian duduk
setelah selesai raka'at kedua, seraya mengucapkam takbir dan duduk persis
seperti duduk diantara dua sujud.
21. Dalam duduk
ini membaca tasyahud, yaitu:
التَحِيَّاتُ ِللهِ وَالصَّلَوَاتُ
وَالطَيِّبَاتُ, السَّلامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ, السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِيْنَ,
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ, اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا
صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآَلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيـْدٌ مَجِيْدٌ,
وَبَارِكْ عَلَى مُحَـمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَـمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيْـمَ وآل إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيـْدٌ مَجِيـْدٌ, اَللَّهُمَّ
إِنِّي أَعُـوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَـذَابِ القَبْرِ وَمِنْ
فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالمَمَاتِ وَمِنْ فِتْـنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّال
"Segala
penghormatan, kesejahteraan dan kebaikan milik Allah. Keselamatan dan
kesejahteraan semoga tercurahkan kepadamu, wahai Nabi, serta rahmat Allah dan
berkah-Nya. Keselamatan dan kesejahteraan semoga tercurahkan kepada kami dan
hamba-hamba-Nya yang shaleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak
disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.
Ya Allah berikanlah keselamatan dan kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarga
Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi keselamatan dan kesejahteraan kepada
Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau maha Terpuji dan Maha Agung.
Berkatilah Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkati
Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung.
Aku berlindung kepada Allah dari siksa Jahannam, siksa kubur, fitnah kehidupan
dan kematian, dan fitnah Al Masih Ad Dajjal.”
Kemudian berdo'a
apa saja yang disukai dari kebaikan dunia dan akhirat.
22.Salam ke kanan
dan ke kiri dengan mengucapkan: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
23.Apabila
shalat itu tiga raka'at atau empat raka'at, maka bacaan tasyahud berhenti
sampai batas tahiyat awal, yaitu:
أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
24.Kemudian
bangkit dengan mengucapkan takbir, serta mengangkat tangan sampai setinggi
pundak.
25.Meneruskan
shalat seperti pada raka'at kedua, hanya saja dalam raka'at ketiga ini hanya
membaca surat Al
Fatihah.
26.Duduk tawaruk,
yakni menegakkan telapak kaki kanan serta mengeluarkan telapak kaki kiri dari
betis kaki kanan dan mendudukkan pantat di atas tanah serta meletakkan kedua
tangan di atas paha, seperti cara meletakkan tangan pada tahiyat awal.
27.Dalam posisi
duduk ini membaca tahiyat keseluruhannya.
28.Kemudian salam
ke kanan dan ke kiri dan mengucapkan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
Yang di makruhkan
dalam shalat:
1.Menoleh dan
melirik kesana-kemari, dan dilarang mengangkat pandangan ke atas.
2.Memain-mainkan
anggota tubuh dan bergerak tanpa ada keperluan.
3.Membawa sesuatu
yang dapat menyibukkan diri, seperti membawa benda yang berat, atau suatu benda
yang berwarna-warni yang dapat menarik perhatian.
4.Berkacak
pinggang.
Yang membatalkan
shalat:
1.Bicara dengan
sengaja, walau hanya sedikit.
2.Memalingkan
badan dari kiblat.
3.Keluar angin
dari dubur (kentut) dan apa saja yang menyebabkan wajibnya wudhu dan mandi.
4.Melakukan banyak
gerakan yang terus menerus tanpa ada keperluan.
5.Tertawa, walau
hanya sedikit.
6.Menambah ruku',
sujud, berdiri, atau duduk dengan sengaja.
7.Mendahului imam
dengan sengaja.
Hal-hal yang
mengharuskan sujud sahwi dalam shalat:
1. Jika lupa dalam
shalat, misalnya menambah ruku', sujud, berdiri, atau duduk, maka hendaklah ia
mengucapkan salam kemudian melakukan sujud sahwi dua kali kemudian salam lagi.
Misalnya seseorang melakukam shalat Dzuhur, lalu pada saat raka'at ke-empat dia
lupa tidak mengakhirinya, melainkan berdiri kembali (untuk raka'at kelima),
lalu dia ingat atau diingatkan, maka ia harus kembali tanpa takbir, duduk dan
membaca tahiyat akhir, salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi) dan salam
lagi. Bila lupa dengan menambah raka'at itu diketahuinya setelah selesai
shalat, maka segera melakukan sujud sahwi dan salam.
2. Jika shalat
belum sempurna, namun ia sudah salam (karena lupa) maka setelah ingat atau
diingatkan dalam tempo yang singkat, ia wajib menyempurnakan sisa shalatnya,
kemudian salam, sujud dua kali dan salam lagi. Misalnya; apabila seseorang
shalat Dzuhur, lalu lupa dan salam pada raka'at yang ketiga, kemudian ingat
atau diingatkan, maka ia harus mengerjakan raka'at yang keempat dan salam,
kemudian sujud dua kali dan salam lagi. Jika ingatnya setelah tempo yang lama,
maka ia harus mengulangi shalat dari awal.
3. Jika
meninggalkan tahiyat awal atau wajib shalat lainnya karena lupa, maka
lakukanlah sujud sahwi sebelum salam, jika ingatnya setelah salam dan sebelum
meninggalkan tempat shalat maka langsung ia mengerjakannya. Namun jika
kealpaannya itu disadarinya setelah meninggalkan tempat shalat tetapi belum
sampai melakukan perbuatan lain, maka ia harus kembali mengulanginya.
Misalnya; apabila
ada seseorang lupa melakukan tahiyat awal, dan ia langsung berdiri untuk
melakukan raka'at ketiga hingga sempurna berdiri, maka dia tidak harus
mengulanginya (tahiyat awal) hanya saja ia harus melakukan sujud sahwi sebelum
salam. Dan apabila pada waktu duduk untuk tahiyat kemudian lupa membaca tahiyat
itu, tetapi sebelum berdiri ia ingat akan kealpaannya, maka ia harus membaca
tahiyat tersebut dan menyempurnakan shalat. Demikian juga apabila ia sudah
berdiri sebelum duduk untuk tahiyat, lalu ia ingat akan kealpaannya itu sebelum
sempurna berdiri, maka ia harus kembali duduk untuk membaca tahiyat dan
menyempurnakan shalat. Namun sebagian ulama berpendapat harus dilakukan sujud
sahwi, karena berdiri merupakan tambahan dalam shalat. Wallahu A’lam.
4. Apabila dalam
shalat ia ragu, apakah ia dalam mengerjakan shalat sudah dua raka'at atau tiga
raka'at, dan ia sama sekali tidak memiliki keyakinan, maka pilihlah raka'at
yang minimal (dua raka'at), kemudian ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Misalnya; apabila
seseorang shalat Dzuhur, lalu pada raka'at kedua benar-benar ragu, apakah raka'at
ini yang kedua atau ketiga. Dalam hal ini ia harus menjadikan raka'at itu sebagai
raka'at kedua, selanjutnya ia menyempurnakan shalat dan melakukan sujud sahwi
sebelum salam.
5. Apabila
seseorang dalam shalatnya ragu, apakah sudah raka'at kedua atau ketiga, tetapi
dia memiliki keyakinan kuat pada raka'atnya yang ketiga, maka ia harus
bersandar kepada keyakinannya itu, dan selanjutnya ia melakukan sujud sahwi dua
kali setelah salam, kemudian salam kembali.
Misalnya; apabila
seseorang shalat Dzuhur, lalu ragu-ragu pada raka'at yang kedua, apakah raka'at
ini yang kedua atau ketiga, tetapi keyakinan hatinya lebih kuat mengatakan
bahwa raka'at itu adalah yang ketiga, maka ia harus menjadikannya sebagai patokan,
selanjutnya ia menyempurnakan shalat, dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam
lagi.
Apabila ragu-ragunya
setelah selesai shalat, maka ia tidak boleh menimbang-nimbang keraguannya itu,
kecuali apabila dia memang yakin bahwa dia telah lupa. Tapi apabila orang itu
memang sering ragu, maka ia tidak boleh menoleh pada keraguannya, karena itu
adalah was-was. Wallahu A’lam.
THAHARAH
ORANG YANG SAKIT
1. Orang yang sakit
wajib bersuci dengan air, yaitu wudhu untuk hadats kecil, dan mandi untuk
hadats besar.
2. Apabila dia
tidak dapat bersuci dengan air, karena sakit, atau khawatir sakitnya akan
bertambah parah dan lama sembuhnya bila terkena air, maka dia boleh
bertayammum.
3. Cara
bertayammum adalah; menepuk tanah dengan kedua telapak tangan, lalu diusapkan
keseluruh wajah, kemudian tangan yang satu mengusap tangan yang lain hingga
pergelangan tangan.
4. Apabila orang
yang sakit tidak bisa melakukan bersuci sendiri, maka dapat diwudhu'kan, dan
ditayammumkan oleh orang lain.
5. Apabila
dibeberapa bagian anggota yang mesti disucikan terdapat luka, maka cukup
dibasuh dengan air, akan tetapi bila basuhannya itu membahayakan, maka cukup
diusap dengan tangan yang basah, apabila usapan itu juga membahayakan maka cukup
bertayammum.
6. Apabila pada
bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut dengan kain pembalut atau
digips, maka bagian tersebut cukup diusap dengan air (tidak perlu dibasuh), dan
tidak perlu tayammum, karena usapan itu pengganti dari basuhan.
7. Boleh
bertayammum pada tembok, atau apa saja yang suci, yang berdebu, apabila tembok
yang diusap itu dari sesuatu yang tidak sejenis tanah (misalnya cat), maka
tidak boleh dijadikan sebagai alat tayammum. Kecuali jika tembok tersebut
berdebu.
8. Jika tidak memungkinkan
tayammum di atas tanah, tembok atau apapun yang berdebu, maka boleh meletakkan
tangan di tempat atau di sapu tangan untuk tayammum.
9. Apabila seseorang
bertayammum untuk shalat tertentu, dan tidak batal (masih suci sampai waktu
shalat yang lain) maka tidak perlu bertayammum lagi untuk shalat yang keduanya,
karena dia masih suci dan tidak ada yang membatalkan tayamumnya.
10.Orang yang sakit
diwajibkan untuk membersihkan badannya dari najis. Apabila tidak mampu (tidak
mungkin), maka shalatlah apa adanya. Shalatnya tersebut sah dan tidak perlu
mengulanginya.
11.Orang yang sakit
diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci. Apabila pakaiannya terkena najis,
maka pakaian tersebut wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun
apabila tidak mampu, maka shalatlah apa adanya, shalatnya tersebut sah dan tidak
perlu mengulanginya.
12.Orang yang sakit
diwajibkan shalat di atas tempat yang suci. Apabila tempatnya terkena najis,
maka alas tempat shalat itu wajib dicuci atau diganti dengan tempat lain atau
dialas dengan sesuatu yang suci, namun apabila itu semuanya tidak memungkinkan,
maka ia shalat apa adanya (sesuai dengan kemampuan), shalatnya sah dan tidak
harus mengulang.
13.Orang yang sakit
tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya hanya karena tidak mampu bersuci.
Ia harus melakukan bersuci sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalat pada
waktunya walaupun pada badannya, tempatnya, atau pakainnya terdapat najis yang
tidak mampu dihilangkan.
SHALAT ORANG YANG SAKIT
1. Orang yang sakit
wajib mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan membungkuk atau
bersandar pada dinding, atau tongkat.
2. Apabila orang yang
sakit tidak mampu berdiri, maka shalatlah dengan duduk, dan diutamakan duduk
bersila di tempat berdiri dan ruku’.
3. Apabila tidak
mampu duduk, maka shalatlah dengan berbaring miring dan dengan menghadap
kiblat, apabila tidak bisa menghadap kiblat, maka shalatlah dengan menghadap
kemana saja, dan shalatnya dinyatakan sah dan tidak perlu diulang.
4. Apabila tidak
mampu shalat dengan berbaring miring. Maka shalatlah dengan posisi terlentang
dan kaki menghadap ke arah kiblat. Dan jika tidak mampu menghadapkan kaki ke
arah kiblat, maka shalatlah sesuai dengan kemampuan, dan tidak harus mengulang
shalatnya.
5. Orang yang
sakit wajib melakukan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Apabila tidak mampu,
maka ia memberikan isyarat dengan kepala, dan menjadikan sujud lebih menunduk
dari pada ruku’. Apabila hanya mampu ruku' tanpa sujud, maka harus ruku’ dan
menggunakan isyarat untuk sujud. Apabila hanya mampu sujud tanpa ruku’, maka ia
harus sujud dan menggunakan isyarat untuk ruku’.
6. Apabila ia tidak
mampu menggunakan isyarat dengan kepala dalam ruku' dan sujudnya, maka lakukanlah
isyarat dengan mata, memejam sedikit untuk ruku’ dan lebih banyak untuk sujud.
Adapun isyarat dengan jari sebagaimana yang dikerjakan selama ini oleh sebagian
orang yang sakit, hal itu tidak benar, saya tidak menemukan dasarnya dari Al Qur’an,
sunnah maupun pendapat ulama.
7. Apabila ia tidak
mampu memberi isyarat dengan kepala atau mata, maka shalatnya dengan hati dan
bagi seseorang yang dalam kondisi seperti ini yang terpenting adalah niatnya.
8. Orang yang
sakit wajib melakukan shalat pada waktunya serta mengerjakan seluruh kewajiban
yang mampu dilakukannya. Jika ada kesulitan dalam mengerjakan setiap shalat
pada waktunya maka boleh ia menjamak antara Dzuhur dan Ashar, dan antara
Maghrib dan Isya’, baik jamak taqdim (melakukan shalat Ashar pada waktu shalat
Dzuhur, atau Isya’ pada waktu shalat Maghrib), maupun jamak ta'khir (melakukan
shalat Dzuhur pada waktu shalat Ashar, atau Maghrib pada waktu shalat Isya’)
sesuai dengan kemampuan yang ada, sedangkan shalat Subuh tidak boleh dijamak.
9. Dalam keadaan safar/perjalanan
(untuk berobat ke negara lain), orang yang sakit boleh mengqashar shalat yang
empat raka'at, yakni mengerjakan shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya’ dua raka'at dua
raka'at sampai kepulangannya, baik perjalanannya itu untuk waktu yang lama
maupun singkat.
JTG Casino and Hotel in South Korea - JT Hub
BalasHapusJTG 충청북도 출장안마 is one 통영 출장샵 of the world's leading 정읍 출장안마 gaming 동해 출장안마 and entertainment destinations, offering games and entertainment, along with the latest 경기도 출장마사지 promotions